Kota JogjaNews

Program Keluarga Harapan Putus Rantai Kemiskinan di Daerah

0

STARJOGJA – JOGJA. Pemerintah terus melakukan sejumlah program untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Salah satunya adalah dengan program PKH atau Program Keluarga Harapan.Jika sebelumnya penyaluran dana dilakukan dengan tunai,maka kini pemerintah menerapkan kebijakan untuk menyalurkan dana secara non tunai.

Kasi KTK, Pekerja Migran dan Jamsos Dinsos DIY ,Budhi Wibowo, AKS.,M.Si menjelaskan PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Ia menyebut saat ini ada 215.492 orang yang terdaftar menjadi penerima manfaat di DIY. Penerima juga punya Kewajiban Peserta PKH ,seperti bagi Ibu Hamil wajib melakukanPemeriksaan kehamilan sebanyak 4 kali selama kehamilan di faskes dan Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.Sementara untuk Anak Sekolah harus memenuhi syarat Terdaftar di sekolah/ kesetaraan dengan minimal kehadiran 85% di kelas.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat.Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

Dalam kesempatan yang sama , Korwil PKH wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Siti Maryatun juga menjelaskan Metode pencairan bansos non tunai menggunakan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah upaya mengajak masyarakat untuk berkenalan dengan perbankan. Menurut dia, melalui sistem penyaluran nontunai dengan menggunakan KKS, bansos dan subsidi akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat.KKS ini dilengkapi dengan fitur saving account dan e-wallet, yakni satu kartu dapat digunakan untuk berbagai program bansos dan subsidi.Selanjutnya, penerima manfaat dapat bertransaksi dan mencairkan bansos di jaringan E-Warong Kelompok Usaha Bersama (KUBE) PKH dan agen perbankan yang dikelola oleh masing-masing bank anggota HIMBARA (BNI 46, BTN, BRI, Bank Mandiri).

Harga Cabai Rawit Anjlok !

Previous article

Unit Pelayanan publik rentan pungli

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja