Starjogja.com, Gunung Kidul – Harapan untuk meminimalisir adanya kebocoran tiket restibusi wisata dengan menerapkan e-ticketing kini masih terkendala. Pasalnya untuk implementasi sistem tersebut perlu ada regulasi yang kuat dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengkui peberlakuan e-ticketing untuk retribusi objek wisata memang telah dikaji. Beberapa kali pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat untuk implementasi sistem tersebut.
Selama ini sistem administrasi keuangan retribusi objek wisata masih dilakukan manual. Dari petugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) menyetorkan ke bendahara, kemudian baru disetorkan ke kas daerah melalui bank. Dan proses tersebut harus dilakukan karena dalam regulasinya, harus ada bukti fisik slip penyetoran.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 55/2008 tentang tata cara pelaporan pendapatan daerah. “Dengan sistem e-ticketing tidak ada bukti fisiknya, sehingga tidak dapat memenuhi regulasi yang sudah ada,” ungkap Hary, dikutip dari Harianjogja.com.
Dia mengkui pada dasarnya untuk mengikuti perkembangan teknologi, sistem e-ticketing perlu untuk diimplementasikan. Namun memang sistem perundang-undangan yang saat ini ada belum memiliki daya dukung penuh terhadap perkembangan teknologi.
Comments