Starjogja.com, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendapatkan surat pernyataan kesanggupan KGPAA Paku Alam X untuk memberikan tali asih sebesar Rp25 miliar kepada warga penggarap Pakualaman Grond (PAG) yang terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo.
Seorang penggarap PAG, Bayu Putro, seperti dikutip dari Harianjogja.com, menyatakan warga tidak akan menghalangi proses land clearing apabila telah mendapatkan kejelasan terkait pemberian tali asih. Kendati begitu, dia juga berharap pengosongan lahan bisa menunggu setelah panen agar mereka tidak merugi. Hal itu karena ada beberapa tambak udang yang masih dalam proses pembesaran benih.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Nur Kholida Dwiwati mengungkapkan, perkara konsinyasi yang diajukan PT Angkasa Pura I terkait ganti rugi PAG sebenarnya sudah diputus sejak Januari 2017. Namun, uang ganti rugi tetap belum bisa dicairkan karena munculnya gugatan sengketa kepemilikan lahan.
Nur Kholida lalu mengatakan, gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Wates dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Hal itu karena perkara tersebut berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Wates, salah satunya lantaran pihak yang bersengketa tidak berkedudukan di Wates. Perkara itu kemudian ditangani Pengadilan Negeri Jogja dan belum rampung sampai sekarang. (AM)
Comments