Starjogja.com, Jogja – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengingatkan agar pengelola rumah susun komersial atau apartemen menyediakan 20 persen dari total luas lantai yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut dia, kewajiban itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun.
“Semangat Perda Rumah Susun adalah menyediakan hunian bagi MBR di tengah sempitnya lahan perkotaan dan di tengah kebutuhan mendesaknya kebutuhan tempat tinggalnya bagi masyarakat Jogja,” kata Fokki, Selasa (5/9/2017).
Saat ini Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan izin untuk dua apartemen, yakni Apartemen Sindunegaran Palace di Bumijo Jetis dan Jogja Apartemen di Jalan Lowanu Mergangsan. Kedua apartemen itu kini dalam proses pembangunan. Fokki mengatakan jika pengelola apartemen tidak menyediakan 20 persen untuk MBR maka terancam sanksi.
Fokki juga meminta masyarakat mengawasinya terkait kewajiban 20 persen untuk MBR, karena jika tidak, ia khawatir maraknya pembangunan apartemen keluar dari semangat awal penyusunan Perda.
Dikutip dari Harianjogja.com, dalam Perda Rumah Susun, kewajiban pengelola apartemen untuk menyediakan 20 persen bagi MBR tidak dibatasi harus di dalam komplek apartemen, namun boleh diluar area apartemen, selama masih dalam wilayah Kota Jogja. Adapun sanksi yang tidak mengindahkan aturan tersebut berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan, penghentian sementara proses pembangunan, pencabutan IMB, sampai pencabutan laik fungsi. (Am)
Comments