Penulis Tere Liye memutuskan untuk berhenti menerbitkan bukunya lewat Gramedia Pustaka Utama dan Republika lantaran keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi.
Di akun Facebooknya, pada Selasa (5/9) Tere mengumumkan buku-bukunya tidak lagi diterbitkan oleh dua penerbit itu per 31 Juli 2017. Sebanyak 28 bukunya tidak akan dicetak ulang.
Ia mengeluh penulis buku harus membayar pajak 24 kali lipat lebih besar ketimbang pelaku usaha kecil mikro dan menengah dan dua kali lebih banyak dibandingkan profesi pekerjaan bebas.
Penulis 38 tahun itu juga mengaku sudah menyurati berbagai lembaga resmi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif untuk berdiskusi, namun nihil hasilnya.
Meski tak lagi bekerja sama dengan penerbit, penggemar tulisan Tere Liye akan menyiarkan karyanya secara cuma-cuma di Facebook sambil memikirkan model bisnis yang dia anggap cocok untuk menyiarkan karyanya.
“Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yg baik,” tulis Tere.
Tere Liye antara lain menulis buku “Moga Bunda Disayang Allah”, “Bidadari Bidadari Surga” dan “Hafalan Shalat Delisa” yang sudah diadaptasi ke layar lebar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap untuk membenahi pelayanan terkait pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan oleh Tere Liye.
“Kalau masalahnya adalah pelayanan, seharusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi juga kepada yang lain,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (6/9).
Sri Mulyani mengatakan persoalan pajak ini akan segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak diupayakan tidak terulang lagi di kemudian hari.
Namun, kalau persoalan pajak penghasilan ini terkait dengan tarif yang berhubungan dengan peraturan hukum, Sri mengatakan akan butuh waktu menyelesaikannya, karena harus menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga angkat bicara menanggapi keluhan Tere Liye.
Hestu menjelaskan wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun bisa memilih untuk menghitung penghasilan netonya.
Penghitungan penghasilan neto dapat dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit.
Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).
Comments