Starjogja.com, Kulon Progo – Wilayah Kulon Progo kini semakin dilirik oleh pengembang perumahan. Total 458 pengajuan rekomendasi pembangunan perumahan dan permukiman masuk ke meja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, sejak Januari 2017. Sekitar 250 di antaranya berasal dari para perusahaan pengembang.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dispetarung Kulonprogo, Prihatmoko Hariyo menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar pemilik bangunan mengakses izin terlebih dahulu sebelum membangun. Termasuk edukasi kawasan yang boleh dijadikan lokasi hunian. Langkah itu dilakukan dengan memasang sembilan titik pemasangan informasi, di koridor jalan-jalan kabupaten. Cara ini akan dilanjutkan setiap tahunnya, sebagai upaya pengendalian.
Sekretaris Dispetarung, Aris Nugroho menyatakan sejumlah kawasan yang tidak boleh dijadikan lokasi hunian di antaranya kawasan lindung sempadan, ruang terbuka hijau, kawasan pangan berkelanjutan, hutan negara, cekungan air tanah.
Ia menambahkan, sebagai bentuk pengawasan kepatuhan perizinan bangunan, di setiap kecamatan ada Tim Pengawasan Bangunan Gedung. Tim ini akan mencatat bangunan-bangunan yang diketahui berdiri tanpa mengantongi izin, atau telah berdiri namun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pengajuan rekomendasi ke Dispetarung. Lalu menyetorkan data itu ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Mengenai kesesuaian bangunan dengan standar-standar yang disyaratkan, bukan lagi wewenang kami,” terangnya, Rabu (6/9/2017), sepeti dikutip dari Harianjogja.com. (Am)
Comments