Starjogja.com, Jogja – Proyek pembangunan hotel di Timoho yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta karena menyalahi izin mendirikan bangunan kembali melanjutkan proses pembangunan meski belum ada izin baru.
“Kami belum pernah menerbitkan izin untuk proyek pembangunan di Jalan Ipda Tut Harsono,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono, sepeti dikutip dari Harianjogja.com.
Menurut dia, proyek pembangunan di lokasi tersebut sempat mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun disalahgunakan karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Izin yang diajukan adalah pembangunan bangunan satu lantai.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan di lapangan diketahui adanya pembangunan untuk bangunan lebih dari dua lantai bahkan disertai dengan “basement”.
Oleh karena pelanggaran tersebut, lanjut dia, IMB yang sudah diterbitkan kemudian dicabut pada Desember 2016. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta kemudian melakukan penyegelan atas pembangunan hotel tersebut pada awal Januari tahun ini.
Saat IMB dicabut, pengembang bisa mengajukan IMB baru sesuai dengan jenis bangunan yang akan dibangun. Namun, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kebijakan moratorium pembangunan hotel baru yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016.
Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan moratorium pembangunan hotel baru hingga 31 Desember tahun ini. “Jika mereka mengajukan izin hotel, maka kami tidak bisa memprosesnya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono mempertanyakan bagaimana proyek pembangunan hotel di Timoho tersebut bisa dilanjutkan.
“Perlu dicermati, apakah mereka sudah mengantongi IMB yang benar atau belum dan harus disesuaikan dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah perlu mengecek langsung ke lapangan dan melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Ia berharap, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta bisa bergerak cepat sehingga permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut. (Am)
Comments