STARJOGJA , JOGJA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja tetap melanjutkan program lima hari sekolah di jenjang SD dan SMP seiring terbitnya Perpres No.87/2017 tentang penguatan pendidikan karakter (PPK).
Kepala Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan pihaknya sudah mempelajari isi Perpres PPK dan membahas bersama jajarannya di Dinas Pendidikan pada Kamis (7/9/2017). Ia menegaskan Kota Jogja tetap akan melaksanakan lima hari sekolah.
Alasannya, sesuai Pasal 16 ayat 2 dalam Perpres tersebut, bahwa bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan lima hari sekolah sebelum Perpres diterbitkan, maka tetap melaksanakan lima hari.
Saat ini sudah 96% dari total SD dan SMP di Kota Jogja yang telah menerapkan lima hari sekolah. Namun ia tetap mempertimbangkan Pasal 9 ayat 2 yang mengamanatkan untuk pelaksanaan PPK boleh dilaksanakan lima hari atau enam hari sekolah.
Ia menambahkan, sesuai Perpres itu pula, untuk melaksanakan lima hari sekolah, maka Dinas Pendidikan Kota Jogja mendorong sekolah bersama komite sekolah melaksanakan kajian terkait mampu atau tidaknya melaksanakan lima hari sekolah.
Comments