STARJOGJA, JOGJA – Pengumpulan sumbangan untuk membantu korban bencana alam dan sosial yang dilakukan di tengahmasyarakat harus mengantongi izin. Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan Sumbangan bisa dilakukan dengan Mengadakan pertunjukan, Bazar, Penjualan barang secara lelang, Penjualan Kartu Undangan menghadidri suatu pertunjukan,Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbanganatau Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum.
Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.Pemegang izin tidak diberbolehkan menggunakan bantuan yang diperolehnya guna keperluan operasional.
Dalam kesempatan ini, Novian Crisnando,dari Gerai Pelayanan perijinan Terpadu Satu Pintu DIY menyebutkan Dalam pengajuan perizinan,penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul.Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya. Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya terlebih dahulu.
Sri Harjanta juga menyebut jika jumlah sumbangan yang diperoleh lebih dari RP 5 Miliar maka wajib diaudit oleh akuntan publik.Langkah ini dilakukan untuk mengedepankan asas transparansi dan tepat sasaran.Ia meminta masyarakat untuk aktif menanyakan perizinan jika menemui kegiatan pengumpulan sumbangan di sekitarnya.Dinsos DIY terus melakukan pengawasan guna menjamin kegiatan pengumpulan uang atau barang ini berjalan sesuai dengan perizinan.(DEN)
Comments