Starjogja.com, Gunung Kidul – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tersangka pungli Dwi Jatmiko, salah seorang PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul pun melakukan banding atas putusan yang dilakukan pada Selasa (12/9/2017) lalu, seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, materi banding terhadap putusan kasus pungli dengan terdakwa Dwi Jatmiko sudah diberikan ke pengadilan tipikor pada Kamis (14/9/2017).
Untuk diketahui, kasus pungli yang dilakukan Dwi Jatmiko terjadi pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, terdakwa menjadi Koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata di Pos Jalur Jalan Lintas Selatan. Dia ditangkap oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Polres Gunungkidul. Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, karcis masuk pariwisata hingga sejumlah dokumen yang dimiliki di TPR tersebut. (Am)
Comments