Starjogja.com, Sleman – Penambang pasir manual yang diciduk polisi menyewa lahannya dengan harga Rp100 juta. Dengan uang tersebut ia mendapatkan izin untuk menambang lahan pekarangan hingga pasirnya habis.
JW, tersangka penambangan liar bisa menambang hingga kedalaman delapan meter untuk harga yang sudah dibayar. Pria 40 tahun ini menyewa lahan seluas 2.500 meter persegi dari warga setempat pemilik lahan yang berlokasi di Boyong, Hargobinangun, Pakem. Dilansir dari Harianjogja.com, setiap harinya, ia bisa menjual sekitar 10 rit pasir dengan harga Rp800.000 sampai Rp900.000 per rit.
Dikatakan jika penambangan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Atas perbuatannya, pria ini bakal dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini memberikan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Am)
Comments