Starjogja.com, Pemerintah menyebut ada sebanyak 96 menara telekomunikasi atau tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin alias ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Aturan baru disiapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi.
Puluhan tower tak berizin itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemkab Bantul dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang tengah dibahas saat ini.
Dikutip dari Harianjogja.com, Ketua Pansus DPRD Bantul tentang menara telekomunikasi Suryono mengatakan, pemerintah telah mendata 96 tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin dari total 367 tower yang telah beridiri di Bantul. Yaitu sebanyak 58 tower merupakan menara telekomunikasi bertiang tunggal atau monopole serta sebanyak 38 lainnya berupa tower berkaki empat.
Menurut dia sebagian tower yang bermasalah itu berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Alhasil, apabila pengelola tower mengurus perizinan ke pemerintah dipastikan akan ditolak. Namun, pengelola tower tetap nekat membangun menara di lokasi terlarang tersebut. (Am)
Comments