Starjogja.com, Bantul – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bantul, menyatakan sebagian industri kerajinan menengah di Bantul terkendala legalitas usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Jumat, mengatakan bahwa sebagian industri kerajinan belum mempunyai legalitas usaha, di antaranya karena pada saat tempat usaha berdiri belum ada Perda Tata Ruang yang mengatur peruntukan kawasan industri.
Ia enggan menyebutkan keberadaan industri kerajinan yang belum mempunyai legalitas usaha itu. Namun, mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Bantul, seperti wilayah Kasihan dan Sewon atau Bantul bagian utara.
Menurut dia, belum adanya legalitas usaha bagi pelaku industri kerajinan itu bisa berpengaruh ketika pengusaha mengakses pasar ekspor maupun mengajukan izin usaha sebagai persyaratan mengakses pinjaman modal ke perbankan atau fasilitasi pemda.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah pada prinsipnya tidak akan mengutak-atik keberadaan mereka sekalipun yang belum punya izin karena pengusaha mendirikan tempat usaha sebelum aturan itu diundangkan. Apalagi, aturan itu tidak berlaku surut.
Berkaitan dengan hal itu, instansinya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Bantul. Bahwasanya pemkab menyiapkan dua lokasi alternatif yang peruntukkannya sebagai kawasan industri. (AM|Ant)
Comments