Starjogja.com, Jogja – Sebagian obat yang sering disalahkangunakan biasanya merupakan golongan obat keras.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, golongan obat keras yang sering disalahgunakan seperti karisoprodol, tramadol, haloperidol, dan triheksifenidil.
“Pengunaan di atas dosis terapi akan meyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seperti layaknya penyalahgunaan narkoba,” ucap dia di Kompleks Kepatihan, Jogja, kepada Jaringan Bisnis Indonesia, Rabu (4/10/2017).
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY Sulistyo mengatakan, upaya pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat merupakan upaya penting dalam usaha untuk meningkatkan kadar kesehatan masyarakat. Pasalnya, kesehatan merupakan modal penting dalam keberlangsungan hidup dan produktivitas manusia. (Am)
Comments