Starjogja.com, Jogja – Tahun ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) DIY ditargetkan dapat mengembangkan 500 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Calon konsumen harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan rumah murah.
“Saat ini, sedang proses persiapan lahannya. Dari enam pengembang yang akan mengembangkan rumah MBR, baru dua pengembang yang mendapatkan izin,” ujar Ketua DPD REI DIY, Nur Andi Wijayanto, kepada wartawan Jaringan Bisnis Indonesia.
Andi memaparkan target rumah subsidi dari pemerintah yang akan dikembangkan pengembang REI di wilayah DIY yakni sebanyak 500 unit. Dia mengungkapkan dua pengembang ini rencananya akan mengembangkan perumahan tersebut di wilayah Bantul.
Berdasarkan aturan pemerintah, dengan harga tersebut, pemerintah telah menetapkan subsidinya untuk uang muka sebesar 70% dan bunga 5% dengan cicilan selama 15-20 tahun. Bahkan, lanjut Andi, dari sisi pengembang juga mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum sekitar Rp6 juta per unit.
“Itu syarat maksimal harga harus Rp123,5 juta,” kata Andi.
Adapun persyaratan yang mesti diikuti konsumen yang ingin membeli rumah ini, salah satunya adalah rumah pertama yang dihuni dan bukan rumah kedua atau ketiga. Selain itu, syarat maksimal pendapatan atau gaji adalah sebesar Rp4 juta per bulan.
“Kalau banyak yang belum dihuni, kemungkinan karena proses seleksi dan aturan dari persyaratan tersebut. Selain itu, tipe rumah rerata tipe 27 atau dibawah tipe 36. Karena konsepnya rumah tumbuh, sehingga saat keluarga tersebut sudah semakin mampu, nantinya dapat mengembangkan rumahnya,” jelas Andi. (Am)
Comments