Starjogja.com, Gunung Kidul – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2018 diprediksi naik menjadi Rp1,4 juta per bulan. Besaran kenaikan ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana membenarkan adanya kenaikan UMK 2018. Hal ini mengacu pada nominal yang diajukan ke bupati dari Dewan Pengupahan. “Sudah kami serahkan ke Bupati dan besok [hari ini] akan diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Gunungkidul 2018,” katanya, seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Disinggung mengenai usulan yang diajukan ke bupati, Budiyana enggan membeberkan secara detail. Namun ia membuat kisaran bahwa kenaikan upah naik dari yang berlaku saat ini Rp1.337.650 per bulan menjadi sekitar Rp1,4 juta. “Untuk detailnya bisa hitung sendiri karena sudah tertuang dalam PP No.78/2015,” ujarnya. Menurut dia, kunci dari perhitungan upah ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Comments