Kab BantulKab GunungkidulKab KulonprogoKab SlemanKota JogjaNews

Peraturan tarif dan kuota transportasi online perlu ditinjau kembali

0

Starjogja.com, Jogja – Kementrian Perhubungan telah mengumumkan draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun hampir semua ketentuan yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.30P/HUM/2017 muncul lagi dalam draft final revisi sehingga menimbulkan resiko adanya pengajuan uji materiil kembali dimasa depan. Beberapa peraturan tambahan dalam dokumen revisi seperti penempelan stiker di pintu kiri-kanan juga dirasa berlebihan.

Hal ini disayangkan karena yang dibutuhkan oleh industri transportasi umum saat ini adalah sebuah kerangka hukum yang kredibel. “Kepastian hukum sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi di sektor apapun, termasuk angkutan umum baik itu online maupun konvensional. Mengeluarkan peraturan yang beresiko untuk kembali diuji materilkan karena memuat butir-butir yang sudah dicabut oleh keputusan MA sebelumnya bukanlah solusi yang tepat, ” kata Berly Martawardaya, Direktur Program Institute for Developmen of Economic and Finance (INDEF).

Diantara butir-butir yang telah dibatalkan MA dan kemudian masuk kembali ke draft final revisi Permenhub 26/2017 adalah persoalan tarif dan kuota. Menurut Berly ini menunjukkan bahwa kemenhub masih terjebak dalam paradigma lama yang berusaha mengatur sebuah model bisnis baru yang tumbuh karen inovasi teknologi dengan cara-cara lama seperti angkutan umum konvensional. (Am)

LINTAS KOTA : 85 Persen Pengemis di Jogja Berasal dari Luar Daerah

Previous article

Asosiasi Jeep Wisata Lereng Merapi Gelar Sedekah Merapi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul