Kota JogjaNews

LINTAS KOTA : Organda DIY dukung Permenhub no 108/2017

0

STARJOGJA, JOGJA – Organda DIY menyambut baik kehadiran Permenhub no 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.Pengaturan transportasi haruslah memberikan kesetaraan kepada pelaku industri taksi online ataupun taksi reguler.

Ketua DPP Organda DIY Agus Andriyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung keluarnya permenhub ini.Agar bisa efektif dan berbasil maka butuh adanya pengawasan dan penegakan disiplin di lapangan.Ia berharap organda bisa mendapat akses untuk turut melakukan pengawasan akan kebijakan ini di level DIY.

” Prinsipnya kami mendukung keberadaan permenhub ini agar terjadi iklim kesataraan diantara kedua moda taksi. Agar penerapannya di lapangan bisa berhasil dengan baik,harus ada monitoring dan penegakan displin “ungkapnya saat berbincang dengan Radio Star Jogja pada Program Lintas Kota , Rabu (01/11/2017)

Ia mengakui keberadaan taksi online ini telah menggerus pasar taksi reguler yang ada di DIY.Penurunan omzet bahkan mencapai 50 persen.Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya berupaya mendorong perbaikan layanan serta penggunaan aplikasi yang mempermudah pemesanan bagi masyarakat pengguna taksi.

” Mayoritas taksi di DIY sudah menggunakan aplikasi pemesanan.ini adalah bagian dari upaya industri taksi untuk menangkap perubahan pola perilaku masyarakat,” ungkapnya.(JUS/DEN)

Membudayakan gerakan membaca menuju Smart Regency

Previous article

Pasar Malam Sekaten Digelar 10-30 November, Masih Ada Stan Kosong!

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja