STARJOGJA, SLEMAN-Angkutan online diminta memanfaatkan rentang waktu tiga bulan hingga 1 Februari mendatang untuk segera mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pemerintah daerah melalui gubernur juga diminta untuk segera menyiapkan implementasi penerapan regulasi ini dalam jangka waktu yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan dan Mutimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana usai sosialisasi regulasi yang mengatur keberadaan taksi online ini di Mapolda DIY, Senin (6/11/2017).
“Tiga bulan ini segera dimanfaatkan sebaiknya untuk mengikuti aturan,” ujarnya kepada wartawan.
Tenggat 1 Februari tersebut merupakan batas akhir sosilasi Permenhub yang diberlakukan efektif pada 1 November ini. Ia menyebutkan jika gubernur sebaiknya juga segera menyesuaikan dengan menetapkan batas kuota dan wilayah operasi dalam masa tersebut.
Untuk penetapan jumlah kuota yang terbaik, Cucu mengatakan hal itu sebaiknya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan. Jika setelah masa tiga bulan ini kemudian ditemukan pelanggaran maka sanksi yang ditetapkan juga sesuai dengan yang sudah diatur.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh baik pengemudi taksi online, konvensional, maupun peneliti Pustral UGM ini, Cucu menilai sudah muncul pemahaman dari semua pihak mengenai tujuan regulasi ini.
Ditegaskan jika regulasi ini diciptakan pemerintah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha di lapangan dan mengkomodir semua kepentingan.
Menurutnya, sebagian besar pengemudi online sebelumnya sudah terlibat dalam usaha rental mobil sehingga aturan baru ini dirasa tidak relevan. Selain itu, ia juga menyangsikan jika pemerintah sudah benar-benar memahami aturan di pihak aplikator dalam menyusun perundangan ini.
Di sisi lain, Totok, dari Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) menyatakan jika pihaknya tegas mendukung aturan baru ini karena dinilai sudah mampu melindungi profesinya. Namun, ia meminta tak ada tenggat tiga bulan alias harus diberlakukan sesegera mungkin.
“Tiga bulan ini bukan waktu yang pendek, apa yang bakal terjadi dengan kita selama jangka ini,” katanya.
Menurutnya, tidak ada keadilan di antara pengemudi dengan argo dengan yang berbekal aplikasi. Karena meski taksinya sudah dilengkapi dengan aplikasi tetap saja hasilnya berbeda. Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |
Comments