Starjogja.com, Gunung Kidul – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Hal itu pun langsung disambut baik oleh para penghayat kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Kelompok Penghayat Kepercayaan Palang Putih Nusantara, Cabang Gunungkidul, Suroso mengaku senang dengan putusan MK pada Selasa (7/11/2017) kemarin.
Selain karena keputusan tersebut dapat memilimalisir diskriminasi terhadap kelompok penghayat, munculnya berita tentang hak-hak pengahayat di stasiun televisi nasional menurutnya adalah sebuah kemajuan.
“Sejak saya masuk tahun 1990 dan ikut memperjuangkan hak penghayat, baru kali ini ada televisi nasional yang mau dan berani menyiarkan tentang hak-hak kami,” katanya, seperti dikutip dari Harianjogja.com.
Menurut Suroso hal itu telah menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan telah benar-benar diakui oleh negara. (Am)
Comments