STARJOGJA, JOGJA – Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Karena bila terlambat membayar, pasien akan dikenakan denda pelayanan, yang dapat berakibat pada status pasien dari pasien BPJS menjadi pasien umum.
Ika,staf kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sleman menyebutkan masalah denda tersebut tercantum dalam Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu diatur mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta bila peserta terlambat membayar iuran.
Sekalipun tunggakan dilunasi, terhitung mulai 1 Juli 2016 setiap penunggak premi BPJS yang menggunakan fasilitas rawat inap dalam kurun 45 hari sejak pelunasan, tetap akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya perawatan.
Artinya, peserta penunggak premi BPJS Kesehatan harus menunggu lebih dari 45 hari sejak tunggakkan dilunasi untuk bisa dirawat di Rumah Sakit (RS) jika tidak ingin terkena denda tersebut.Kebijakan ini, dimaksudkan agar masyarakat lebih patuh dan bertanggung jawah terhadap kewajiban membayar premi dan tidak hanya butuh BPJS Kesehatan ketika membutuhkan perawatan kesehatan saja.
Ia juga menjelaskan seseorang dengan tunggakan iuran lebih dari 1 tahun hanya perlu membayar iuran selama 12 bulan. Setelah pelunasan, kartu bisa langsung dipakai untuk pengobatan.(den)
Comments