STARJOGJA, KULONPROGO-Nominal belanja rokok di Kabupaten Kulonprogo, mencapai Rp96 miliar per tahun. Angka tersebut menempati urutan kedua, setelah belanja padi-padian.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menjelaskan, angka belanja rokok tersebut juga lebih tinggi daripada biaya perobatan ke Pusat Kesehatan Masyarakat gratis, yang menggunakan subsidi kesehatan, sebesar Rp18 miliar per tahun. Ia mengaku heran, saat ini warga yang masuk kategori miskin cenderung hidup boros dan mengonsumsi rokok. “Padahal, rokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan,” ujar dia, Jumat (17/11/2017).
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia menghadapi ancaman serius akibat peningkatan jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Peningkatan perokok pada remaja usia 15-19 tahun meningkat dua kali lipat. Dari sebelumnya sebesar 12,7% pada 2001 menjadi 23,1% pada 2016. Bahkan hasil Survey Kesehatan Nasional 2016 memperlihatkan bahwa angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8%.
Hasto mengungkapkan, Kulonprogo saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sudah diterapkan. Perda itu mengatur beberapa hal seperti misalnya KTR, tempat khusus merokok, promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau, dan peran serta masyarakat.
Dalam Perda, diatur KTR terdiri dari tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar. Selain itu, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja |
Comments