STARJOGJA, KULONPROGO- Tim dari Angkasa Pura I membongkar paksa rumah warga terdampak Bandara Kulonprogo namun belum dibongkar oleh pemiliknya, Senin (27/11/2017) pagi.Pembongkaran dilakukan di rumah yang tersertifikat milik Hermanto di Dusun Kragon II Desa Palihan Temon Kulonprogo.
Sebelum pembongkaran, dilakukan pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kulonprogo mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut. Petugas PLN juga memutus sambungan listrik terlebih dahulu.
Salah satu tenaga pembongkar sempat menolak mendobrak pintu rumah karena mendengar sumpah serapah dari warga yang merupakan saudara dari pemilik rumah.
Namun, pembongkaran akhirnya dilakukan. Dijaga aparat TNI dan pilisi, personel dari PT AP I medobrak pintu dan jendela rumah tersebut. Pintu dan jendela itu kemudian diamankan oleh PT AP I.
Kapolsek Temon, Kompol Heri Setyo Purnomo mengaku pihaknya berupaya mengamankan kegiatan. “Kami hanya mengamankan, kegiatan ini sepenuhnya hak PT Angkasa Pura dalam menjalankan putusan pengadilan. Tidak perlu lagi ada ngotot-ngototan. Kalau diajak diskusi dengarkan, kalau tidak mendengarkan, begini akibatnya,” katanya.
Untuk diketahui, rumah yang dibongkar paksa ini merupakan rumah yang masih dalam proses sidang konsinyasi di PN Wates. PT AP I telah memberikan uang ganti rugi terhadap lahan dan rumah tersebut namun uang masih dititipkan di PN Wates.Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja |
Comments