STARJOGJA,SLEMAN – Sebanyak 5.050 botol minuman beralkohol,Selasa pagi dimusnahkan di lapangan Pemkab Sleman.Berbagai jenis dan merek minuman keras ini didapatkan dari hasil operasi selama 2017.
Barang bukti tersebut terdiri dari 4.887 botol minuman beralkohol pabrikan, baik golongan A, B, serta C. Miras ini merupakan barang bukti dari penegakan Perda Nomor 8/2017 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Pengunaan Minuman Beralkohol yang sudah diputus di pengadilan dan sebelumnya disita dari berbagai kios, cafe, dan pedagang.
Kasatpol PP Sleman Heri Sutopo mengatakan Sleman menjadi pasar potensial peredaran miras karena menjadi pusat perdagangan, pendididikan, dan budaya. Ia juga mengatakan, geliat wisata termasuk salah satu faktor dengan banyaknya penjualan dan peredaran miras.
Minuman beralkohol ini dipandang sebagai penyebab adanya sejumlah kasus kejahatan. Peredaran miras tidak hanya di wilayah perkotaan Sleman, tetapi juga sudah mencapai perdesaan juga. Karena itu, ia berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pemberantasan miras bersama dengan pihak keamanan baik kepolisian maupun Satpol PP.Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |
Comments