Starjogja.com, Kulon Progo – PT Angkasa Pura I menolak memberikan data dan informasi terkait anggaran pembangunan dan biaya ganti rugi lahan dalam pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Data dan informasi terkait pembangunan NYIA tersebut saat ini tengah menjadi objek sengketa mengenai keterbukaan informasi publik yang ditangani Komisi Informasi Daerah.
Penolakan pemberian data dan informasi terkait anggaran danbiaya ganti rugi lahan NYIA diungkapkan Communication and Legal Section Head, PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Jogja, Liza Anandia Rahmadia.
“Mengingat PPID [Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi] di Angkasa Pura I adanya di Kantor Pusat [Jakarta], dan sesuai informasi yang kami terima dari Kantor Pusat, dokumen tersebut termasuk dalam dokumen yang dikecualikan,” jelas Liza, seperti dilansir Harianjogja.com, Selasa (19/12/2017).
Saat ditanya terkait alasan mengapa dokumen itu tidak bisa dipublikasikan, Liza menjawab hal tersebut bukan kewenangan AP 1 Bandara Adisutjipto.
Sementara pada saat persidangan yang berlangsung di Dinas Komunikasi dan Informatika, dokumen terkait Rancangan Anggaran Biaya NYIA dan data ganti rugi pengosongan lahan terdampak yang diminta pemohon Teguh tidak bisa ia berikan. Dimana menurut Liza AP 1 Bandara Adisutjipto tidak berwenang dalam hal tersebut.
Sementara salah satu majelis komisioner dalam Sidang yang digelar Komisi Informasi Dearah (KID) DIY, Martan Kiswoto, mengungkapkan bahwa saat ini sidang masih dalam proses pembelajaran majelis.
Adapun pada Sidang Selasa pagi, AP I Bandara Adisutjipto kata dia telah memberikan dokumen terkait kedudukan termohon yang juga menjadi salah satu informasi yang diminta dibuka ke publik oleh pemohon perkara yaitu seorang warga Jogja.
(Am)
Comments