STARJOGJA, SLEMAN – Pemkab Sleman ,Hari ini, meluncurkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi. Peta tersebut sebagai arahan zonasi dan pengelolaan kegiatan di kawasan rawan bencana Merapi. Peta ini memudahkan investor atau pihak terkait bila ingin berinvestasi atau mengembangkan usaha di Sleman.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman, Arif Setio Laksito,menjelaskan Peta ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai dinas dan pihak terkait, melalui diskusi dan pemetaan lapanga
Dalam peta kolaboratif ini, terdapat petunjuk zonasi peruntukan ruang, terdiri dari kawasan rawan bencana alam geologi, rawan bencana terdampak langsung, rawan bencana pada sempadan sungai, kawasan permukiman, budidaya tanaman, hingga hutan rakyat.
Arif juga memaparkan poin-poin penting Arahan Zonasi sebagai arahan pengelolaan kegiatan di KRB, diantaranya; zona L1 dan L2 dilarang untuk pemukiman sedangkan zona L4 diperbolehkan untuk rumah yang sudah terbangun dan aman pada erupsi Merapi 2010. Kegiatan perkantoran diarahkan pada kawasan budidaya, sedangkan pada zona lindung terbatas untuk kantor pemerintahan setempat. Kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan budidaya B1 dan B2, dan kegiatan peternakan dibatasi pada peternakan eksisting.
Sementara itu, kegiatan pariwisata diarahkan dalam bentuk wisata alam dengan ketentuan bangunan hanya untuk saran/prasarana minimal, dan wisata budaya yang hanya dilakukan pada masa-masa tertentu. Zona lindung diarahkan untuk tempat evakuasi sementara, penyediaan sarana air baku dan kegiatan tidak terbangun. Sedangkan kegiatan industri dibatasi pada skala home industri yang dilakukan oleh penduduk setempat dengan pemperhatikan kearifan lokal. Apabila ingin mengembangkan industri tersebut dalam skala yang lebih besar maka harus mencari lokasi yang tidak termasuk dalam deliniasi Peta Kolaboratif.(DEN)
Comments