STARJOGJA, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus melakukan upaya penyempurnaan pelayanan publik terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Salah satu upaya penyempurnaan yang dilakukan yaitu mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2018 pada perwakilan 17 Pemerintah Desa dan 10 wajib pajak terbesar, Rabu (3/1) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya bahwa untuk ketetapan PBB P2 tahun 2018 tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2. “Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2018 adalah sejumlah 618.404 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 82,58 Milyar,” kata Harda.
Lebih lanjut Harda mengatakan bahwa saat ini Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan Bank BNI, BPD DIY, BRI Syariah, dan Mandiri dalam pelayanan pembayaran PBB P2. Diharapkan kerjasama tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang hadir dalam acara tersebut memberikan penghargaan pada 95 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 40 wajib pajak hotel, 50 wajib pajak restoran, 5 wajib pajak hiburan. Selain wajib pajak, piagam penghargaan juga disampaikan kepada sejumlah 15 Pemerintah Desa dan 338 Dukuh yang dapat mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2017.
“Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab Sleman terhadap wajib pajak daerah yang tertib dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sri Purnomo.(DEN)
Comments