Starjogja.com, Gunung Kidul – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, pada tahun anggaran 2018 menerima dana desa sebesar Rp118 miliar, atau turun Rp14 miliar dari dana desa pada tahun lalu.
“Dana desa yang diterima pada tahun ini lebih sedikit daripada pada tahun 2017 sebesar Rp132 miliar,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, turunnya dana desa ini akibat penurunan indikator pembagian dana desa dari pemerintah pusat, artinya porsi pembagian dana desa diturunkan.
Ia mengatakan bahwa saat ini masih menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur dana desa pada tahun ini. Dengan adanya penurunan itu, pihaknya mengimbau kepala desa untuk memaksimalkan dana desa yang diterima.
Penurunan itu, menurut dia, akan menghambat pelaksanaan satu dua program, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya yang banyak.
“Kami minta tetap jalankan program seperti biasanya. Pemerintah desa dapat mengalokasikan pada program yang prioritas terlebih dahulu,” katanya.
Penurunan jumlah penerimaan dana desa juga disampaikan oleh Kepala Desa Playen Surahno, Ia mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya mendapatkan dana desa sebesar Rp723 juta, berkurang lebih dari Rp150 juta dari dana desa pada tahun lalu yang sebesar Rp866 juta. Kendati demikian, tidak akan terlalu signifikan berdampak pada program desa.
(Am)
Comments