Starjogja.com, Bantul – Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diputus kontraknya secara sepihak oleh Pemkab Bantul, dengan alasan tidak lulus uji psikotes berdemo di halaman kantor DPRD Bantul, Rabu (10/1/2018). Mereka mengklaim digaji di bawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).
Dikutip dari Harianjogja.com, salah satu PHL yang diberhentikan Raras Rahmawatiningsih mengatakan pemberhentian kontrak tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada Selasa (9/1/2018) sore, dengan alasan mereka tidak lulus psikotes pada 15 Desember lalu. Raras diketahui telah bekerja selama 11 tahun sebagai staf di Pasar Seni Gabusan (PSG) Bantul.
Ia juga menambahkan, selama ini mereka bekerja dengan gaji di bawah UMR dan tanpa jaminan kesehatan. Bahkan saat diberhentikan mereka tidak mendapatkan pesangon sedikit pun dari dinas tempat mereka bekerja selama ini. “Total ada 329 orang PHL yang di-PHK,” kata dia.
Terkait gaji yang tidak sesuai UMR, anggota Komisi B DPRD Bantul Jumakir menyatakan penyesalannya. Pasalnya selama ini pihaknya telah berusaha memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer ini agar gajinya selalu naik per tahun.
(Am)
Comments