STARJOGJA.COM, JOGJA– Pelaksana Tugas, Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis mengatakan, instansinya juga kembali merazia sejumlah pengelola parkir liar dan parkir resmi yang mematok harga di luar ketentuan.
Total selama sepekan terakhir, sudah ada sembilan pengelola parkir yang ditangkap dan diajukan ke persidangan. Mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jogja pada 8 Januari dan 11 Januari lalu.
“Yang disidang 8 Januari ada tujuh pelaku parkir liar yang dikenakan denda masing-masing Rp300.000 [oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja],” kata Azis.
Sementara dua pelaku parkir yang disidang pada 11 Januari dikenakan denda Rp300.000 dan Rp400.000.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments