Kota JogjaNews

Paguyuban Taksi Online Minta Hanya Kendaraan Plat AB yang Boleh Beroperasi

0

STARJOGJA.COM, JOGJA-Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) meminta agar hanya kendaraan dengan plat AB yang bisa beroperasi sebagai taksi online di DIY.

Pemerintah provinsi juga diminta bisa menyediakan fitur renting car dalam aplikasi Jogja Istimewa yang sudah ada selama ini. Hal ini disampaikan dalam surat yang diberikan kepada Ketua Paramparapraja pada akhir pekan lalu. Muhammad Anshori, Ketua PPOJ mengatakan, ada sejumlah poin dalam surat yang diberikan sebagai masukan terkait pemberlakukan pergub soal taksi online di DIY.

Hal yang digarisbawahi adalah soal partispasi pengemudi supir taksi online selama ini memajukan pariwisata DIY dengan kemudahan moda transportasi yang ditawarkan. “Kami yang membawa wisatawan ke berbagai lokasi wisata yang tidak tersentuh transportasi umum seperti Trans Jogja dan lokasinya nylempit, itu kontribusi kami,” katanya, Sabtu (13/1/2018).

Hal ini juga mengundang banyaknya pengemudi taksi online dari luar daerah beroperasi di DIY, terlebih lagi asal daerah tidak menjadi pertimbangan pihak operator dalam menerima pendaftaran pengendara. Terkait dengan pembatasan yang ada, ia meminta pemerintah daerah menyoroti hal ini dan memberikan aturan kepada operator agar ada pembatasan wilayah operasional. “Bahwa hanya mobil plat AB yang dapat beroperasi sebagai taksi online di DIY,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hal ini dikarenakan kendaraan lokal yang membayar pajak dan pengemudi lokal akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat DIY. Anshori juga menegaskan, pihaknya siap bermitra dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan terlibat dalam aplikasi Jogja Istimewa yang telah diluncurkan selama ini.

“Bisa diakomodir dengan membuat aplikasi renting car yang termasuk dalam Jogja Istimewa, sebagaimana operator yang sudah ada,” katanya.

Hal ini sebagai solusi untuk perkembangan wisata DIY karena wisatawan akan lebih mudah mencari opsi transportasi. Selain itu, jika diwujudkan, ini dinilai akan menjadi inovasi daerah yang memberikan efek berlapis dan menjawab masalah selama ini. Pengemudi taksi online kini menghadapi masalah dengan mulai diberlakukannya peraturan pembatasan kendaraan tersebut.

Pengemudi kini diwajibkan mengantongsi SIM A umum serta plat kuning di kendaraan yang bersangkutan. Ditlantas Polda DIY juga sudah menyatakan akan siap menindak tegas sebagai dukungan bagi Dinas Perhubungan atas berlakunya regulasi ini. Namun, masyarakat termasuk pelanggan taksi online sendiri tak banyak yang paham mengenai persoalan ini.

Novia, salah satu mahasiswa yang kerap menumpang taksi online mengaku tak tahu soal pergub yang berlaku. “Enggak tahu sama sekali, kenapa dibatasin? Nanti susah ke mana-mana, yang sekarang gini udah bener apalagi buat saya yang enggak bisa naik motor atau nyetir mobil ini,” katanya. Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |

Seleksi PPDB Jalur Zonasi Kota Jogja Kemungkinan Pakai Sistem Jarak Udara

Previous article

Mahfud MD : Danais Jangan Hanya untuk Pertunjukan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja