STARJOGJA.COM,JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja akan mempertimbangkan pengukuran jarak udara dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan dari berbagai pilihan yang sedang dikaji itu masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga ada dampak yang ditimbulkan. Pihaknya memiliki sejumlah alternatif yang sedang dibahas, antara lain pengukuran jarak secara manual, melalui GPS, jarak udara, serta jarak yang didasarkan pada zona kecamatan atau unit pelaksana teknis (UPT) atau rayon. “Dari enam alternatif itu saat ini masih dikaji akan dipilih salah satu, nanti diputuskan berdasarkan keputusan walikota,” terangnya, Sabtu (13/1/2018)
Untuk jarak udara, kata Edy, Disdik Kota Jogja sudah memiliki aplikasi sehingga tinggal menerapkan jika nanti diputuskan menggunakan pengukuran jarak udara. “Aplikasinya [jarak udara] kan kami sudah punya, mau pakai itu tinggal terapkan aplikasi kami, mau pakai GPS bisa, mau manual ndadak ngukur pakai petugas,” kata dia.
Seluruh alternatif yang sedang dikaji itu harus menggunakan kartu keluarga sebagai dasar utama pendaftaran. Aplikasi jarak udara dilakukan dengan mengambil dua titik yaitu sekolah dan lokasi berdasarkan rukun warga (RW) yang secara otomatis dapat memunculkan jarak. Jika penentuan jarak melalui udara ini menjadi kesepakatan dalam PPDB 2018, Disdik Kota Jogja akan mempublikasikan di setiap sekolah. “Kalau basis RT belum memungkinkan karena sangat sempit sekali dan pemetaannya butuh waktu,” imbuhnya.
Ia menegaskan sistem zonasi di Disdik Kota Jogja lingkupnya adalah Kota Jogja, sehingga siswa dari daerah lain meski dekat dengan sekolah tidak bisa masuk melalui kuota umum, melainkan harus masuk menggunakan kuota 5% sesuai ketentuan. “Lima persen itu diperebutkan tidak hanya luar kota saja mungkin dari pulau lain juga,” kata dia.
Edy memastikan, di 2018 Disdik Kota akan menerapkan sepenuhnya Permendikbud No.1/2017 tentang PPDB dengan memberikan kesempatan 5% bagi siswa luar daerah melalui jalur prestasi dan 5% dari luar daerah karena perpindahan domisili sesuai dengan Pasal 15 permen tersebut. “Tahun ini kami melaksanakan sepenuhnya, hanya tinggal soal penafsiran jarak itu saja,” kata dia. Sunartono/JIBI/Harian Jogja
Comments