STARJOGJA.COM, JOGJA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.905 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2017.Jumlah permohonan perlindungan ini,mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 1.720 permohonan.
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai dalam Bincang Special Star Jogja , Kamis ( 18/01 ) mengatakan peningkatan permohonan perlindungan ini merupakan hal positif karena menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.Semendawai pun berharap kondisi ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang.
Apresiasi juga datang dari DR.Arif Setiawan,Dosen Fakultas Hukum UII.Ekspektasi publik yang terus meninggi adalah sinyal positif karena keberadaan LPSK sejalan dengan kebutuhan masyarakat.Ia pun mendorong LPSK untuk terus meningkatkan sosialisasi tentang peran LPSK ke masyarakat dan stakeholder lainnya.
” Banyaknya laporan ini menunjukkan pemahaman masyarakat akan keberadaan dan tugas LPSK makin membaik.Ini harus diteruskan sosialisasinya” ungkap Arif.
Untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menyiapkan langkah-langkah untuk merealisasikan pembentukan perwakilan di daerah.Medan – Sumatera Utara dan Surabaya – Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang dijajaki.Pertimbangan pembukaan perwakilan Daerah diantaranya adalah banyaknya Jumlah permohonan perlindungan dan jumlah pidana yang terjadi di daerah itu cukup banyak sehingga potensi meminta perlindungan menjadi cukup besar.
” Tahun ini diharapkan Kantor LPSK di Medan dan Surabaya sudah bisa dibuka untuk memperluas layanan perlindungan bagi saksi dan korban di daerah itu.Dua daerah ini diharapkan bisa menjadi pilot project pengembangan kantor di daerah lain”,kata Semendawai , panggilan akrab Abdul Harris Semendawai .
Semendawai mengatakan, komitmen negara melindungi dan memenuhi hak-hak saksi dan korban kejahatan merupakan tugas yang besar dan tidak mudah.Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus ada dukungan dari para pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat pun didorong untuk ikut berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, menurut Semendawai, LPSK telah melaksanakan berbagai kerja sama dengan elemen masyarakat, mulai penegak hukum, organisasi profesi hingga kalangan kampus. Kerja sama itu dimaksudkan agar upaya pemenuhan hak saksi dan pelapor berjalan lancar sehingga bisa mendukung upaya yang lebih besar, yaitu pengungkapan tindak pidana.
Comments