Starjogja.com, Bantul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, meminta pemerintah Kabupaten memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik kepada warga.
“Meski KTP-e (kartu tanda penduduk elektronik) ini adalah kebijakan pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten sebagai garda terdepan layanan kepada masyarakat perlu memberikan layanan terbaik,” kata Anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya, yang dilansir dari Antara.
Menurut dia, hal itu menanggapi keluhan dari netizen tentang antrean pengurusan perekaman KTP-e yang panjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul. Pihaknya merasa prihatin.
Ia mengatakan, misalnya secara berkala menyampaikan ketersediaan KTP-e yang bisa dicetak dan membuat kuota harian, dan selebihnya membuat teknis antrean yang memudahkan masyarakat pemohon administrasi kependudukan.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat pemohon datang pada saat yang sudah diatur sebelumnya, sehingga tidak terjadi antrean panjang dalam proses pengurusan yang tentunya bisa membuat pemohon merasa tidak nyaman.
(AM)
Comments