STARJOGJA.COM, BANTUL–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di Kabupaten Bantul tetap menggunakan sistem zonasi.
Sedangkan untuk mekanismenya akan segera dibahas pada awal Februari mendatang. Hal ini untuk menghindari karut marut PPDB tahun lalu agar tidak kembali terulang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daeng Daeda mengatakan pembasan tersebut rencananya akan dilakukan selama satu minggu. Nantinya akan dibahas mekanisme sistem zonasi yang bakal kembali diterapkan dalam penerimaan siswa baru tahun ini.
Meskipun Daeng mengaku Disdikpora masih menggunakan Permendibud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat, namun ia menjamin kekecauan yang terjadi saat PPDB 2017 lalu tidak akan terulang.
“Tidak bakal seperti yang kemarin,” ucapnya, Jumat (26/1/2018).
Berdasarkan peraturan yang menerapkan sistem zonasi itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Sedangkan 10% sisanya dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Sebagai mana diketahui, sistem tersebut menimbulkan banyak permasalahan saat PPDB 2017 lalu. Kabupaten Bantul jadi salah satu sorotan karena banyak indikasi kecurangan yang diadukan ke pihak Ombudsman.
Lebih lanjut, Daeng menyebut domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pihak Disdikpora Bantul tidak menggunakan KIA sebagai ukuran domisili calon siswa.
Sebab dalam peraturan yang ada disebutkan untuk PPDB jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA syarat wajib adalah memenuhi kelompok umur. Sedangkan dokumen wajib yang harus sertakan untuk PPDB SD, SMP, dan SMA adalah bukti ijazah pada jenjang sekolah sebelumnya.Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja
Comments