Kab GunungkidulNews

PPK Tidak Boleh Masuk Partai Politik

0
KPU Bawaslu 2022-2027

Starjogja.com, Gunung Kidul – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, meminta kepada semua calon panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilu 2019 mendatang agar tidak masuk dalam partai politik.

Dilansir dari Antara, Komisioner KPU Gunung Kidul Yuda Ayu Nindyaningtyas di Gunung Kidul,  mengatakan pihaknya memperketat pendaftaran calon anggota PPK.

Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 yang menyatakan seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota atau terlibat dalam kegiatan partai politik.

Yuda mengatakan KPU menerapkan seleksi yang panjang untuk memilih sebanyak 54 calon anggota PPK, atau Sebanyak tiga PPK ditempatkan di setiap Kecamatan.
(Am)

Inilah Penyebab Mata Merah

Previous article

Angkasa Pura I Buka Pusat Pengaduan NYIA

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *