Starjogja.com, Jogja – Verifikasi partai politik akan dilangsungkan pada 30, 31 Januari dan 1 Februari 2018. Meski mepet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja optimis tahapan itu akan berjalan lancar, sebab verifikasi tidak terganjal kondisi geografis dan sarana transportasi. Namun, kelancaran juga bergantung pada kesiapan partai politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto usai Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di Hotel Santika Premiere, seperti dikuti dari Harianjogja.com.
Verifikasi ini dilakukan termasuk kepada 12 partai politik lama. Verifikasi di tingkat kabupaten atau kota meliputi hal berikut: kesesuaian nama ketua, sekretaris, dan bendahara pada kepengurusan partai; keterperhatikan 30% keterwakilan perempuan; domisili kantor tetap hingga tahapan? terakhir pemilu; dan keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.
Verifikasi keanggotaan partai politik menggunakan sampel. Besaran sampel tergantung pada jumlah anggota. Jika partai politik menyerahkan jumlah anggota sampai 100 orang, besaran sampel diambil sebanyak 10%. Sedangkan jika jumlah anggota yang diserahkan lebih dari 100, besaran sampel diambil sebanyak 5%.
Pengambilan sampel diharuskan tersebar pada, paling sedikit, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota. Nantinya pengurus partai di tingkat kabupaten atau kota menghadirkan nama-nama sampel di kantor pengurus partai. Kemudian KPU akan meminta nama-nama tersebut menunjukkan kartu anggota partai dan KTP.
“Di Jogja jumlah anggota yang diserahkan lebih dari 100, jadi diambil sampel 5 persen. Karena harus 50 persen wilayah kecamatan, jadi minimal anggota tersebar di tujuh kecamatan Kota Jogja. Nanti verifikasi dilakukan di kantor partai secara berjamaah, kalau dulu door to door,” ucap Wawan.
(Am)
Comments