STARJOGJA.COM,JOGJA – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono, S.Ik menunjukkan barang bukti sekaligus 28 tersangka kasus perusakan rumah warga dalam sebuah press release di mapolresta Yogyakarta, Selasa (30/01/2018).
Geng remaja yang menamakan dirinya Respect ini terdiri dari para pelajar di sejumlah sekolah di Yogyakarta. Mereka melakukan pelemparan kaca rumah warga dengan batu serta merusak motor.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 tongkat base ball, 3 botol miras, 2 buah sabuk berkepala gir, 1 buah pil jenis Trihek dan 2 buah batu yang diduga dilakukan untuk melakukan pengerusakan.JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Comments