STARJOGJA.COM, JOGJA– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja telah membebaskan lahan di selatan Stasiun Tugu atau di wilayah Pasar Kembang dengan menggusur para pedagang di lokasi tersebut sejak tahun lalu. Namun, ruas jalan tersebut masih dijejali parkir kendaraan.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi memastikan pengelola parkir di lokasi tersebut ilegal alias tidak berizin karena Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan surat tugas parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengatakan larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang belum diketahui sampai kapan. Pihaknya masih menunggu desain trotoar di jalan tersebut dari KAI. “Nunggu desainnya dulu apakah nanti memungkinkan ada lahan untuk parkir atau tidak,” kata Wirawan, Selasa (30/1/2018).Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments