Kota JogjaNews

Polisi Belum Akan Merazia Taksi Online

0

STARJOGJA.COM, JOGJA– Kepolisian belum akan menindak secara frontal sopir taksi online meski Peraturan Menteri Perhubungan No.108/209 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah berlaku efektif pada 1 Februari.

Meski demikian, disiapkan antisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara sopir taksi online dengan konvensional. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latief menjelaskan penindakan di lapangan hanya akan dilakukan apabila berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk masalah perizinan, pihaknya hanya akan menyokong kebijakan Dinas Perhubungan DIY saja sesuai dengan kewenangannya. “Kami enggak akan nilang secara frontal kecuali soal pelanggaran lalu lintasnya,” katanya Jumat (2/2/2018).

Selain itu, pemantauan juga dilakukan agar tidak terjadi hal yang diinginkan khususnya berkaitan dengan keberadaan taksi dengan aplikasi ini. Saat ini, Ditlantas Polda DIY juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penerapan regulasi tersebut. Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja

Ini Sejarah Becak di Jogja

Previous article

Dewan Sebut Danais Belum Dirasakan Sepenuhnya Oleh Masyarakat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja