Starjogja.com, Jogja – Kota Jogja akan segera memiliki payung hukum tetap yang dapat digunakna sebagai dasar pelaksanaan penataan kawasan kumuh dengan ditetapkannya Perda Penataan Kawasan Kumuh pada 19 Februari 2018.
Dilansir dari Harianjogja.com, Ketua Panitia Khusus Raperda Penataan Kawasan Kumuh Christiana Agustiani, mengatakan”Pembahasan sudah selesai dan sudah kami jadwalkan untuk disetujui bersama pada 19 Februari.”
Dalam peraturan daerah tersebut akan mengatur tiga pilihan dalam penataan kawasan kumuh yang dimulai dari pemugaran, peremajaan dan pilihan terakhir adalah permukiman kembali.
Christiana juga meminta Pemerintah Kota Jogja dan BPN untuk menggencarkan sosialisasi terkait penataan kawasan kumuh di bantaran sungai.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 216 Tahun 2016, total luas kawasan kumuh di Kota Jogja adalah 264,9 hektare dan berkurang menjadi 106,39 hektare pada akhir 2017 dan ditargetkan berkurang menjadi 54,7 hektare pada akhir 2018.
(Am)
Comments