Starjogja.com, Bantul – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, mencatat sekitar 50 menara telekomunikasi yang berdiri dan belum mengantongi perizinan dari instansi terkait.
Mengutip Antara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul Nugroho Eko Setyanto, mengatakan, “Perkiraan kami sekitar 50 menara yang belum berizin, dan mereka (pemilik menara) ini yang kami beri waktu untuk mengurus perizinan hingga Juni 2018.”
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang direvisi telah disepakati dan ditetapkan lembaga legislatif dan eksekutif pada Desember 2017.
Menurut data yang Ia miliki total menara telekomunikasi yang berdiri di seluruh Bantul sebanyak 351 menara, dan menara yang belum berizin itu terdapat di pinggir jalan, karena terkendala salah satunya izin dari pengelola jalan.
(Am)
Comments