STARJOGJA.COM,JOGJA – PT Jasa Raharja menggandeng sejumlah rumah sakit di daerah untuk meningkatkan layanan mereka terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Rumah sakit ini akan dijadikan pemberi informasi pertama korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam perawatan mereka.
Aryo Wahyadi Kusuma, Penanggung Jawab Humas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menjelaskan Kini masyarakat tidak lagi mengurus sendiri klaim asuransi korban kecelakaan ke kantor cabang PT Jasa Raharja, sebab pihaknya berupaya aktif untuk jemput bola. Bagi korban meninggal dunia, pihaknya akan langsung mendatangi korban kecelakaan ke rumah duka untuk meminta berbagai persyaratan pencairan klaim asuransi kecelakaan.
Menurutnya, Besaran santunan untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dengan prosentase.
Aryo mengimbau apabila mengalami kecelakaan, agar segera melapor ke kepolisian karena laporan kepolisian itu akan menjadi syarat wajib pengurusan santunan.Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga dipastikan tidak boleh nunggak pajak. (DEN)
Comments