STARJOGJA.COM, SLEMAN-Penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja kini bisa kembali kerja. Melalui program Return to Work yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkesempatan untuk mengikuti proses pemulihan sesuai kebutuhan mereka masing-masing.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid mengatakan program Return to Work bagian dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Program tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan pendampingan bagi peserta penjaminan yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan potensi mengalami kecacatan.
Pendampingan tersebut dimulai sejak perawatan peserta penjaminan di rumah sakit hingga proses rehabilitasi agar yang bersangkutan dapat kembali bekerja. Ainul mencontohkan adanya salah satu peserta yang mengikuti program tersebut mengalami kelumpuhan dari perut ke bawah akibat cedera tulang belakang.
“Dia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Yakkum. Lembaga ini kami tunjuk sebagai Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Kamis (8/2/2018).
Pusat rehabilitasi penyandang disabillitas seperti Yakkum, diakuinya bisa merehabilitasi difabel untuk dapat mandiri dalam menjalani kesehariannya (activity daily living) serta memberikan latihan kerja (vocational therapy) sesuai kondisi dan keinginan pasien. Tidak banyak lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga pendamping. Di Indonesia lembaga pendamping yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baru di DIY.
“Ini baru pertama kalinya kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas berat yang direhabilitasi. Total ada 10 pekerja yang ikut program Return to Work,” ucap dia.
Menurutnya, ada beberapa calon peserta lainnya ingin mengikuti program rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Yakkum. “Harapan kami program ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan agar menjadi jembatan menuju kesejahteraan para pekerja,” katanya.
Direktur Pusat Rehabilitasi Yakkum Arshinta mengatakan program Return to Work itu memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja bisa kembali bekerja. Caranya, melalui proses pemulihan sesuai kebutuhan, alat bantu hingga pelatihan vokasional. Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja |
Comments