STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pengurus FHK2 1 Kabupaten sleman yang dipimpin Eka Pujianta Senin(12/2) melakukan audensi dengan bupati sleman Drs. Sri Purnomo, Msi.
Sedangkan Eka Pujianta juga didampingi beberapa pengurus Forum yang terdiri bukan hanya dari Honorer K2 guru saja, tetapi juga dari honorer yang berada di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Sleman. Beberapa hal yang disampaikan antara lain tuntutan para honorer K kategori K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang jumlahnya mencapai 679 di Kabupaten Sleman, dan mereka tersebar di beberapa SKPD dan kebanyakan sebagai guru.
Sementara itu Bupati Sleman pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk menjadi CPNS baik dari honorer K2 merupakan kewenangan pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Selama ini pengangkatan CPNS menjadi kewenangan pusat , daerah hanya menerima CPNS dari pusat.
Lebih lanjut disampaikan untuk pengangkatan dari honorer K2 menjadi CPNS tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Undang –undangnya ASN nya yang harus direvisi dahulu dan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau Undang-undangnya sudah direvisi dan memungkinkan untuk pengangkatan dari tenaga honorer K2 menjadi CPNS tentu akan dilakukan” Ungkap Bupati.Namun demikian bupati menambahkan bahwa pengangkatan CPNS tentu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya. batasan usia berapa yang amasih bisa diangkat menjadi CPNS tentu kalau salah satu persyarakat tidak terpenuhi kemungkinan yang tidak bisa diangkat.
Pada kesempatan tersebut bupati mengajak kepada tenaga honorer K2 untuk berdoa agar undang-undang ASN segera direvisi agar pengangkatan honorer kategoro K2 bisa segera diangkat menjadi CPNS, sekali lagi kewenangan pengangkatan ada di pemerintah pusat.(DEN)
Comments