STARJOGJA.COM, JOGJA – Semakin canggihnya teknologi informasi ternyata juga mengakibatkan tingginya jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tahun lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mendapat 597 laporan kasus pelanggaran UU ITE.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan kasus pelanggaran UU ITE kadang tidak disadari oleh pelaku. Melalui media Internet, dia mencontohkan seseorang yang mengirimkan gambar porno dapat dijerat dengan UU ITE. “Rata-rata mereka tidak menyadari, mereka dapat kiriman [gambar/video pronografi] dari teman lalu dirikimkan lagi ke teman yang lain. Itu sudah kena pasal UU ITE,” kata dia, Senin (12/2/2018).
Kebanyakan pelaku berniat hanya lucu-lucuan, tetapi hal itu berakibat fatal. Terlebih jika tersebar di media sosial dan akhirnya viral, maka banyak orang yang kemudian dirugikan. Sehingga akhirnya banyak laporan terkiat hal seperti itu kepada Ditreskrimsus.
Dia menyebutkan sepanjang 2017 total ada 597 laporan yang masuk ke Ditreskrimsus terkait UU ITE. “Mayoritas adalah kasus pornografi dan juga penipuan online,” ujar Gatot.
Namun demikian, dari raturan laporan yang masuk tersebut belum semua masuk ke persidangan. Selain karena sifat kasusnya yang kecil, ada sebagian yang barang buktinya belum cukup, dan ada juga yang masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga dari 597 laporan baru ada 20 kasus yang masuk ke persidangan.Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja |
Comments