STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan sampai akhir 2017 lalu, hanya mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame sebanyak 51 reklame. Sementara fakta di lapangan ada ratusan, bahkan ribuan reklame bertebaran di Jogja.
“Kalau izinnya enggak masuk berarti pajaknya juga enggak masuk. Potensi yang lolos bisa miliaran,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kota Jogja, Setiyono, saat dihubungi Rabu (13/2/2018).
Setiyono mengaku sudah menyampaikan data reklame yang berizin kepada dinas terkait sebagai bahan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin karena melanggar Perda No.2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal No.23/2016.
Menurut Setiyono, reklame yang berizin terdapat tanda di bagian banner reklame. Selain itu juga terdapat stiker atau tanda izin mendirikan bangunan (IMB) di bagian konstruksi reklame. Karena izin penyelenggaraan reklame sejak 2016 lalu mengharuskan ada IMB. “Kalau IMB belum ada berarti izin penyeleggaraannya juga tidak ada,” kata dia.
Reklame yang mengharuskan ada IMB adalah reklame ukuran kecil 8-12 meter, sedang 12-24 meter, dan besar 24-32 meter per segi. Sementara reklame ukuran di bawah satu meter izinnya bisa langsung melalui kecamatan. Izin reklame berlaku untuk semua jenis reklame, baik reklame permanen maupun reklame insidental yang dipasang bulanan.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments