STARJOGJA.COM, JOGJA – Aparat Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria karena diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas menyita barang bukti sekitar 2,4 gram sabu-sabu saat penggerebekan Roro di rumahnya.
“Ya benar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Suwondo seperti dilansir Antara menyebutkan petugas mengamankan wanita bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu, di rumahnya pada Rabu (14/2/2018). Suwondo menyatakan penyidik masih memeriksa intensif terhadap Roro guna menentukan status hukumnya.
Saat ditangkap, Roro Fitria kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,4 gram. Namun menurut Suwondo Nainggolan, Roro Fitria saat pemeriksaan mengaku tidak memakai barang tersebut untuk diri sendiri. JIBI/Solopos/Newswire |
Comments