Kota JogjaNews

Membuang Sampah Sembarangan Bisa Didenda 50 Juta

0

Starjogja.com, Jogja – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja terus berupaya menciptakan kondisi lingkungan yang berkualitas di Kota Jogja. Salah satunya yaitu dengan menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pembuang sampah sembarangan. Larangan membuang sampah sudah diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Kota Jogja Suyana menegaskan, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.

Mengutip Harianjogja.com, (23/02), Suyana menambahkan, OTT pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

 

(Am)

Ratusan Toko Modern di Bantul Belum Berizin

Previous article

Cara Menggunakan Media Sosisal Pengaruhi Nilai Akademis

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja