Starjogja.com, Jogja – Untuk melindungi kawasan pertanian di Kota Jogja, Pemerintah Kota Jogja menunda pemberian izin perubahan penggunaan tanah dari sawah manjadi fungsi lain.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Hari Setya Wacana.
Menurutnya, kebijakan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.
Mengutip Antara, Minggu, (25/02), Saat ini, total luas lahan persawahan di Kota Jogja tercatat 53,9 hektare yang sebagian besar berupa sawah beririgasi teknis.
(Am)
Comments